Perda 4/2014 Disosialisasikan di Kolongan dan Kolongan Satu
TOMOHON, (wartasulut)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui secretariat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (30/1/2019).
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH.
Sebagai narasumber, anggota DPRD Maria H Pijoh ST dan Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bastian Wowiling ST. (erl)