Perda Tibum Disosialisasikan Keles di Wailan dan Kakaskasen
TOMOHON, (wartasulut)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Frets Keles ST menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Wailan dan Kakaskasen Tomohon Utara, Selasa (29/1/2019).
Kegiatan yang digagas Sekretariat DPRD Tomohon ini dismabut positif masyarakat karena banyak yang memang belum mengetahui Perda-Perda yang telah ditetapkan yang menyentuh langsung ke masyarakat.
Narasumber lainnya dalam kegiatan sosialisasi di dua tempat tersebut adalah Sekretaris Satpol PP Kota Tomohon Meidy Pandey SSos. (erl)