Di Tomohon Makan dan Minum Gratis, Jika Tarif Pajak Tidak Diberlakukan Pengusaha
TOMOHON (wartasulut) — Jika pengusaha restoran atau rumah makan tidak memberlakukan tariff pajak sepuluh persen. Maka, para pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi. Dimana, konsumen atau pelanggan yang mendapatkan pelayanan makanan atau minuman tidak perlu membayar alias makan dan minum gratis. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi.
“Hal ini menyusul setelah dikeluarkannya Maklumat Wali Kota Tomohon tentang Pajak Restoran/Rumah Makan yang mengusung semboyan ‘Taat Membayar Pajak Berarti Turut Serta Mengumpulkan Pundi-Pundi untuk Membangun Neger’,” tegas Mogi, Rabu (12/9/2018).
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Vonny Sompotan SE menjelaskan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan atau memberitahukan kepada para pengusaha restoran maupun rumah makan yang ada di Kota Tomohon, terkait Maklumat terserbut.
“Ini merupakan terobosan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak yang sebelumnya memang masih banyak yang belum optimal. Selain itu memang butuh kesadaran para wajib pajak,” jelas Sompotan.
Dia juga menambahkan, bahwa setelah sosialisasi untuk Maklumat Wali Kota yang berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak daerah, Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik tersebut, pihaknya akan turun lapangan.
“Ada tiga poin yang tertuang dalam maklumat tersebut, yang harus dipatuhi oleh pengusaha restoran/rumah makan. Untuk itu, dalam waktu dekat tim pemeriksa pajak terpadu akan melaksanakan pemeriksaan pajak daerah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku,” tukasnya. (erl)