Ranperda PPKPK2 Ditetapkan Jadi Perda
TOMOHON, (wartasulut) — Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PPKPK2) ditetapkan menjadi Perda, Jumat (22/6/2018).
Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon yakni penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dipimpin Ketua Ir Miky JL Wenur
‘’Tentunya kami mengapresiasi pihak eksekutif yang telah bersama-sama membhas Ranperda ini sehingga hari ini bisa ditetapkan,’’ ujar Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP.
Hadir dalam Rapat Paripurna Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (erl)