Persoalan Penandatanganan SK Penyempurnaan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 Bakal Dilaporkan ke Pemerintah Provinsi dan Kementrian Terkait

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Persoalan Surat Keputusan (SK) Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Drs Johny Runtuwene atas inisiatifnya sendiri, bakal disampaikan ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kementrian terkait. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE, Sabtu (7/1/2023).
“Dalam Paripurna internal DPRD Kota Tomohon tadi malam, Jumat (6/1/2023), sudah ada sikap yang disepakati bersama. Dimana, akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke pemerintah propinsi maupun kementrian terkait,” kata Sundah.
Dia juga menjelaskan, bahwa karena ini kaitan dengan APBD, tentunya diharapkan yang telah disepakati dalam pembahasan untuk tidak ada perubahan.
“Penandatanganan ini sudah mengatasnamakan lembaga DPRD. Kedepan jika terjadi permasalahan terkait ini, tentunya tidak melibatkan lembaga DPRD. Sudah jelas, penandatanganan yang dilakukan atas kemauan pribadi,” jelas Sundah.
Ditambahkannya, untuk dampak apabila hingga batas waktu yang ditentukan dan SK Penyempurnaan tidak ditandatangani pimpinan DPRD, maka Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tomohon tahun 2023 tersebut tetap bisa di Perdakan.
“Ranperda APBD Kota Tomohon tahun 2023 bisa di-Perdakan oleh Wali Kota Tomohon, jika SK Penyempurnaan tidak di tandatangani pimpinan DPRD. Namun, yang di-Perdakan itu sesuai dengan hasil evaluasi di Provinsi Sulawesi Utara,” tukasnya.
Diketuhui, persoalan tersebut terangkat dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023. (erl)
No Responses