Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Mono Turang Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ke Masyarakat Kelurahan Pangolombian

Mono Turang Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ke Masyarakat Kelurahan Pangolombian

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Pangolombian, Selasa (22/11/2022).

Selaku narasumber, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Partai Gerindra, Ferdinand Mono Turang mengatakan, untuk pembuatan Perda, DPRD juga punya peran. Setiap Perda yang ditetapkan, telah melalui berbagai proses antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, apabila terjadi kesalahan itu juga merupakan kesalahan DPRD, meskipun memang untuk setiap Perda diajukan oleh pemerintah. Namun dibahas dan ditetapkan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata Turang.

Turang juga menjelaskan, bahwa pemerintah harus terus melakukan pencegahan dan penangulangan terhadap penyakit rabies ini secara terus menerus.

“Kan untuk HPR ini terus berkembang biak, jadi keseriusan pemerintah harus berkesinambungan. Apalagi, penyakit rabies ini sangat berbahaya,” jelas Turang.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kota Tomohon yang disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dr John Karundeng mengungkapkan, bahwa Rabies 99 persen fatal, namun 100 persen dapat dicegah.

“Fatal itu jika gejala pada korban sudah muncul. Dimana, rabies ini terjadi ketika ada gigitan dari Hewan Penular Rabies (HPS) seperti anjing maupun kucing yang sudah terinfeksi rabies,” kata Karundeng.

Ditambahkannya, untuk pencegahan telah dilakukan pihaknya. Dimana, sebagian besar HPR yang mudah terinfeksi rabies telah divaksin.

“Melakukan vaksinasi terhadap hewan yang mudah terinfeksi rabies, seperti anjing dan kucing. Merupakan tindakan dalam rangka menekan penyebaran rabies ini,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required