Diduga Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Tomohon Ditahan
TOMOHON (wartasulut) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakukan penahanan terhadap salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, yakni TP alias Theo (54), Senin (15/7/2019).
Theo sendiri ditahan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pengelolaan Anggaran di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Tomohon, saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) selang Maret-Juni 2016 lalu. Dimana, dugaan penyimpangan berjumlah Rp175 juta.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Theo yang saat ini menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, TP terancam hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Theo sendiri diproses karena melakukan peminjaman tidak sesuai ketentuan dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 yang kemudian dipergunakan olehnya untuk kebutuhan pribadinya dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
‘’Atas perbuatan tersebut, Theo menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon sebesar seratus tujuh puluh lima juta rupiah,’’ jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH.
Ditanya, apakah dalam dugaan kasus Tipikor di PD Pasar Tomohon yang saat itu dipimpin Theo tersebut ada keterlibatan orang lain. Rabeta mengungkapkan bahwa hal tersebut nanti dilihat dalam persidangan.
“Kita tunggu saja saat persidangan dilaksanakan. Bisa saja ada perkembangan terbaru atau bukti baru,” ungkapnya.
“Dalam kasus ini, sebenarnya Theo telah mengembalikan kerugian sebesar Rp175 juta tersebut. Hanya saja pengembalian tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan,” tukasnya. (erl)